Minta Fee Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19, Juliari Batubara Kantongi Suap Rp 32,48 Miliar
JPU menyebut Juliari menerima rasywah itu dari sejumlah pihak, antara lain, pengusaha Harty Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja (Rp 1,95 miliar), dan beberapa vendor Bansos Covid-19 lainnya (Rp 29,25 miliar).
Duit haram untuk Juliari itu terkait dengan keputusannya tentang penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya sebagai penyedia sembako bansos Covid-19.
JPU menyebut suap Rp 29,25 miliar untuk Juliari berasal dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19. Besaran uang dari para penyedia sembako itu bervariasi, tetapi berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Setidaknya terdapat 13 kali penerimaan terhadap Juliari dari perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut JPU, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menjadi perantara sebelum uang suap itu sampai kepada Juliari.
Oleh karena itu, JPU menjerat Juliari dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan (Juliari) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku menteri sosial sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial RI," ujar jaksa.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU KPK mendakwa mantan Mensos Juliari P Batubara menerima suap dari para penyedia sembako bansos Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini