Minta Formasi PPPK, Honorer Tendik Melobi Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, DPR, Semangat!
2. Bahwa honorer tendik yang selama ini telah melaksanakan tugas sesuai aturan dan sama dengan beban kerja aparatur sipil negara (ASN) serta tugas tambahan yang diberikan kepala satuan pendidikan dalam bidang tata kelola administrasi di setiap sekolah masing-masing.
3. Bahwa honorer tendik selama ini menerima honor belum mencapai standar kebutuhan hidup minimum, terkadang hanya menerima 3 bulan satu kali.
4. Meminta agar honorer tenaga admistrasi sekolah mendapatkan kuota di formasi 2024, dan mendapatkan afirmasi, sama dengan pelaksanaan rekrutmen ASN guru.
5. Meminta agar honorer tenaga admistrasi sekolah (tendik) segera diangkat menjadi ASN PPPK sesuai Ijazah yang mereka miliki (SMA, SMK, D1, D2, S1) pada perekrutan formasi 2024.
6. Meminta agar honorer tenaga admistrasi sekolah diangkat semua tanpa tes, cukup melalui observasi, dan tidak melihat kualifikasi pendidikan. Ditinjau dari lama mengabdi dan ditugaskan kembali di sekolah tempat mereka mengabdi selama ini.
7. Meminta agar honorer tenaga administrasi sekolah tidak dirumahkan/diberhentikan oleh kepala satuan pendidikan sampai ada kejelasan nasib mereka menjadi ASN PPPK.
8. Memohon agar Pemprov Sumsel, kabupaten dan kota se Sumsel segera mengeluarkan surat usulan permintaan kuota kebutuhan tenaga admistrasi sekolah untuk formasi PPPK 2024.
9. Memohon kepada kepala satuan pendidikan (Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB) untuk segera mengusulkan kebutuhan tendik kepada gubernur, bupati, wali kota.
Minta formasi PPPK, honorer tendik melobi Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, DPR, semangat!
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya