Minta Hakim Batalkan Dakwaan
JPU Tetap Duga Susno Korupsi
Kamis, 14 Oktober 2010 – 02:00 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengaku kecewa dengan penolakan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya. Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan, penolakan jaksa tersebut tidak beralasan hukum yang kuat. Penggabungan dua kasus yang tidak ada kaitan dinilai tidak dibenarkan secara hukum. Kendati begitu, JPU keukeuh dengan penolakannya, dan tetap menuding Susno diduga terlibat kasus korupsi Arwana dan Pilkada Jabar. Henry pun meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. "Kami berharap hakim menyatakan dakwaan itu batal, serta menyatakan pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, kemudian mengembalikan berkas perkara kepada jaksa," bebernya.
"Terus terang saya kecewa dengan replik jaksa. Masak jawabannya seperti itu, sama sekali tidak ilmiah. Jelas-jelas tidak bisa digabungkan dua perkara yang tidak ada hubungan sama sekali. Saya tidak habis pikir," kata Henry, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Menurut Henry, replik jaksa tidak menjawab eksepsi yang disampaikan tim pengacara Susno pekan lalu. Pihak Susno meminta jaksa membatalkan dakwaan terhadap mantan Kapolda Jabar itu. "Replik itu dangkal banget. Apa kaitan status tersangka kasus Arwana dan kasus Polda Jabar?," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengaku kecewa dengan penolakan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya. Kuasa
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa