Minta Hakim Batalkan Dakwaan
JPU Tetap Duga Susno Korupsi
Kamis, 14 Oktober 2010 – 02:00 WIB
Sementara itu, JPU menolak disebut zalim dan melakukan fitnah terhadap Susno Duadji. Menurut jaksa, surat dakwaan yang dituduhkan kepada Susno berdasar bukti permulaan yang cukup. Penolakan Susno terhadap dua kasus yang digabung, yaitu dugaan korupsi Arwana di Riau dan Pilkada Jabar 2008, disebut jaksa sebagai alasan yang tidak mendasar.
Baca Juga:
"Kami minta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan perkara ini," kata JPU, Erbagtyo Rohan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/10).
Menurut jaksa, surat dakwaan untuk Susno berdasar pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP. Soal dua kasus yang digabung, yaitu kasus dugaan korupsi Arwana Riau dan Pilkada Jabar 2008, lanjut jaksa Erbagtyo, dalam KUHAP tidak dijelaskan berapa perkara pidana yang bisa digabung. Terpenting, keduanya sama-sama kasus korupsi.
Jaksa menduga Susno menerima suap senilai Rp500 juta berdasar keterangan Sjahril Djohan. Bukti-bukti kesaksian Sjahril Djohan itu akan dicocokan dengan keterangan saksi lainnya. "Makanya kita lanjutkan ke persidangan, biar bisa dibuktikan," kata dia.(gus/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengaku kecewa dengan penolakan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya. Kuasa
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah