Minta Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Diganti
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:24 WIB

Minta Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Diganti
Ratna Widiastuti juga menyampaikan langsung ketidakpuasannya terhadap jaksa maupun hakim yang menyidangkan kasus suaminya. Menurutnya hakim telah bertindak diskriminasi.
"Hakim bertindak diskriminasi terhadap suami saya. Majelis hakim membela JPU, itu terlihat dari saksi-saksi yang hadir di sidang itu. Kalau saksi yang akan mengunkap fakta, selalu dibentak-bentak. Tapi kalau saksi yang lain, seperti Juliver, dan Edison yang sering tidak sopan dalam sidang diberi kebebasan," tutur Ratna.
Dia juga meminta Komnas HAM segera bertindak dan menghentikan praktek kriminalisasi terhadap kasus bioremediasi PT Chevron itu. Karena dia yakin dari fakta persidangan suaminya tidak bersalah, namun tetap divonis bersalah oleh hakim.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematury, Otto Bismarch meminta Komnas HAM merekomendasilan Ketua Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia