Minta Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Diganti
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:24 WIB
Ratna Widiastuti juga menyampaikan langsung ketidakpuasannya terhadap jaksa maupun hakim yang menyidangkan kasus suaminya. Menurutnya hakim telah bertindak diskriminasi.
"Hakim bertindak diskriminasi terhadap suami saya. Majelis hakim membela JPU, itu terlihat dari saksi-saksi yang hadir di sidang itu. Kalau saksi yang akan mengunkap fakta, selalu dibentak-bentak. Tapi kalau saksi yang lain, seperti Juliver, dan Edison yang sering tidak sopan dalam sidang diberi kebebasan," tutur Ratna.
Dia juga meminta Komnas HAM segera bertindak dan menghentikan praktek kriminalisasi terhadap kasus bioremediasi PT Chevron itu. Karena dia yakin dari fakta persidangan suaminya tidak bersalah, namun tetap divonis bersalah oleh hakim.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematury, Otto Bismarch meminta Komnas HAM merekomendasilan Ketua Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar