Minta Hakim Tolak Pleidoi, JPU Tetap Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Richard Eliezer pada persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).
"Satu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak pleidoi dan dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.
Kedua, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan petusan sebagaimana diktum tuntutan pada persidangan yang dibacakan, Rabu (18/1).
JPU Rudi menyatakan alasan pihaknya memohon agar majelis hakim menolak pleidoi kubu terdakwa Richard Eliezer karena poin-poin pembelaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.
"Uraian-uraian pleidoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," tutur JPU Rudi.
Richard Eliezer berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan JPU, Richard Eliezer diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat