Minta Hukuman Mati Dikaji Bersama, Jaksa Agung Ungkap Sulitnya Bikin Koruptor Jera
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penerapan hukuman pidana mati bagi koruptor perlu dikaji secara bersama agar upaya mencegah praktik-praktik korupsi di tanah air bisa dicegah sedini mungkin.
"Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama," kata dia di Jakarta, Kamis (18/11).
Dia mengingatkan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melegalkan hukuman mati terhadap koruptor. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor merumuskan bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman pidana mati.
Ia mengatakan keberadaan sanksi pidana tegas dan keras akan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna memberikan efek jera bagi pelaku.
Tujuannya adalah supaya para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari.
"Hal ini terbukti cukup berhasil dengan sedikitnya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan koruptor," kata ST Burhanuddin.
Penerapan hukuman mati bagi koruptor juga dilatarbelakangi oleh masih kurang efektifnya upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini oleh aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Agung RI.
Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan tindakan represif yang tegas. Kejaksaan telah melakukan upaya itu untuk menciptakan efek jera antara lain menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatan pelaku.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penerapan hukuman pidana mati bagi koruptor perlu dikaji secara bersama agar upaya mencegah praktik-praktik korupsi di tanah air bisa dicegah sedini mungkin.
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar