Minta Jangan Hanya Hakim Asnun yang Ditahan
Minggu, 09 Mei 2010 – 08:07 WIB
JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan resmi ditahan penyidik Mabes Polri, Sabtu (8/5) malam. Ini setelah penyidik merampungkan pemeriksaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang itu.
''Ya, sudah ditahan,'' ujar anggota pengacara Asnun, Rahmat Jaya, kepada JPNN, Sabtu malam via telepon. Namun demikian dirinya keberatan jika hanya kliennya saja yang ditahan. Seharusnya semua pihak yang terindikasi terlibat seperti jaksa juga harus mendapatkan perlakuan serupa.
Baca Juga:
Alasannya, dalam kasus Gayus, hakim tak bisa bekerja sendiri. Yakni, ada proses dalam setiap tahapan hukum yang melibatkan pihak kepolisian dan jaksa dalam tahapan sebelumnya. Dalam persidangan pun ada keterlibatan hakim lainnya dan panitera.
''Yang lainnya juga harus ditahan,'' imbuhnya. Atas penahanan ini Rahmat, akan segera melayangkan permohonan penangguhan penahanan. ''Pak Asnun tidak akan melarikan diri,'' imbuhnya. Selain itu, ujar Rahmat, penyidik juga harus melihat kondisi kesehatan kliennya itu. Dimana, Asnun, mengidap hypertensi yang memerlukan perawatan ekstara. Karenanya, ia berharap agar permohonannya itu dikabulkan.
JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan resmi ditahan penyidik Mabes Polri, Sabtu (8/5) malam. Ini setelah penyidik
BERITA TERKAIT
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut
- KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka