Minta Jangan Hanya Hakim Asnun yang Ditahan
Minggu, 09 Mei 2010 – 08:07 WIB
Minta Jangan Hanya Hakim Asnun yang Ditahan
JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan resmi ditahan penyidik Mabes Polri, Sabtu (8/5) malam. Ini setelah penyidik merampungkan pemeriksaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang itu.
''Ya, sudah ditahan,'' ujar anggota pengacara Asnun, Rahmat Jaya, kepada JPNN, Sabtu malam via telepon. Namun demikian dirinya keberatan jika hanya kliennya saja yang ditahan. Seharusnya semua pihak yang terindikasi terlibat seperti jaksa juga harus mendapatkan perlakuan serupa.
Baca Juga:
Alasannya, dalam kasus Gayus, hakim tak bisa bekerja sendiri. Yakni, ada proses dalam setiap tahapan hukum yang melibatkan pihak kepolisian dan jaksa dalam tahapan sebelumnya. Dalam persidangan pun ada keterlibatan hakim lainnya dan panitera.
''Yang lainnya juga harus ditahan,'' imbuhnya. Atas penahanan ini Rahmat, akan segera melayangkan permohonan penangguhan penahanan. ''Pak Asnun tidak akan melarikan diri,'' imbuhnya. Selain itu, ujar Rahmat, penyidik juga harus melihat kondisi kesehatan kliennya itu. Dimana, Asnun, mengidap hypertensi yang memerlukan perawatan ekstara. Karenanya, ia berharap agar permohonannya itu dikabulkan.
JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan resmi ditahan penyidik Mabes Polri, Sabtu (8/5) malam. Ini setelah penyidik
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025