Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!
Senin, 25 Januari 2021 – 20:59 WIB

Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Dia ini pengangguran dan jika butuh uang meminta kepada istri,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (der/radar lombok)
Gegara minta jatah uang kepada istri yang sedang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura, AF (30) terpaksa berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga