Minta Jatah Proyek, Dinilai Praktek Lama
Jumat, 26 Oktober 2012 – 20:41 WIB
JAKARTA-Pola meminta jatah proyek yang dilakukan sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diyakini telah berlangsung lama. Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap tegas dan harus segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Pola meminta jatah, itu praktek lama. Bukannya di Indonesia hal seperti itu sudah berlangsung lama. Ini karena kepentingan partai. Mereka (oknum anggota DPR,red) harus setor soalnya,”kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens, kepada JPNN, lewat pesan elektroniknya, Jumat (26/10).
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyatakan Surat Edaran nomor 542 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 diterbitkan demi mencegah praktik kongkalikong. Surat tersebut ditujukan ke seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, pimpinan BUMN, serta pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, guna menolak permintaan uang atau jatah yang kerap dilakukan oknum DPR RI. Pada awalnya disebut, surat edaran tersebut diterbitkan karena adanya SMS pengaduan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Namun belakangan, Dipo membantah hal tersebut.
Praktik meminta jatah ini menurut Boni, sangat sulit untuk diberantas, tanpa adanya hukum yang baik. Ia bahkan menilai, tidak ada cara yang lebih tepat selain lewat hukum. Makanya ia meminta agar KPK segera bergerak cepat. Bila perlu segera memanggil Dipo Alam untuk menjelaskannya, apakah memang benar ada SMS tersebut dan hal-hal apa yang melatarbelakanginya. “Karena untuk memberantasnya itu hanya dapat dilakukan dengan penerapan sistem hukum yang kuat dan tidak ada mekanisme lain,”katanya.
JAKARTA-Pola meminta jatah proyek yang dilakukan sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diyakini telah berlangsung lama. Oleh sebab
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun