Minta Kaji Ulang Insentif Pajak untuk Emiten
Selasa, 26 Juni 2012 – 05:05 WIB

Minta Kaji Ulang Insentif Pajak untuk Emiten
JAKARTA - Insentif pajak bagi emiten yang melepas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta dikaji lagi. Keringanan PPH Badan sebesar 5 persen kepada setiap perusahaan yang melepas 40 persen porsi saham kepada public dinilai terlalu tinggi. Isaka menilai bahwa penurunan porsi untuk mendapatkan insentif itu penting dilakukan saat ini karena minat untuk melepas saham kepada public relative berkurang akibat kondisi pasar yang masih fluktuatif. Terutama di pasar global akibat belum menentunya nasib krisis di Eropa.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isaka Yoga, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengusulkan pemberian insentif pajak terhadap perusahan yang melepas sahamnya minimal 35 persen dari sebelumnya 40 persen.
Baca Juga:
Insentif pajak akan menjadi menarik untuk perusahaan. Persentase yang ideal berdasarkan perhitungan AEI sebesar 30 persen, dari yang berlaku saat ini 40 persen. Pemberian fasilitas akhirnya kita usulkan 35 persen untuk merangsang perusahaan agar go public," ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Insentif pajak bagi emiten yang melepas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta dikaji lagi. Keringanan PPH Badan sebesar 5 persen
BERITA TERKAIT
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Bea Cukai Siap Dukung Daya Saing Industri Lewat Kegiatan CVC di 2 Daerah Ini
- Bank Mandiri Catat Pembukaan Akun Saham di Livin’ Investasi Melonjak 10 Kali Lipat
- Perbandingan Harga Emas Antam, USB & Galeri24 di Pegadaian Senin 10 Maret, Cek Daftarnya
- Ekonom Sebut Penghentian PSN Berisiko Picu Ketidakpastian Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya