Minta Kaji Ulang Insentif Pajak untuk Emiten
Selasa, 26 Juni 2012 – 05:05 WIB
JAKARTA - Insentif pajak bagi emiten yang melepas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta dikaji lagi. Keringanan PPH Badan sebesar 5 persen kepada setiap perusahaan yang melepas 40 persen porsi saham kepada public dinilai terlalu tinggi. Isaka menilai bahwa penurunan porsi untuk mendapatkan insentif itu penting dilakukan saat ini karena minat untuk melepas saham kepada public relative berkurang akibat kondisi pasar yang masih fluktuatif. Terutama di pasar global akibat belum menentunya nasib krisis di Eropa.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isaka Yoga, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengusulkan pemberian insentif pajak terhadap perusahan yang melepas sahamnya minimal 35 persen dari sebelumnya 40 persen.
Baca Juga:
Insentif pajak akan menjadi menarik untuk perusahaan. Persentase yang ideal berdasarkan perhitungan AEI sebesar 30 persen, dari yang berlaku saat ini 40 persen. Pemberian fasilitas akhirnya kita usulkan 35 persen untuk merangsang perusahaan agar go public," ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Insentif pajak bagi emiten yang melepas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta dikaji lagi. Keringanan PPH Badan sebesar 5 persen
BERITA TERKAIT
- Menkes Sebut Bakal Kaji Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Kinerja Makin Moncer, ASABRI Torehkan Peningkatan Aset
- Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Buruh Bakal Turun ke Jalan
- Hunian dengan Daya Listrik 900 VA Bisa Pasang AC tanpa Khawatir, Perhatikan Hal Ini
- Aset TASPEN Capai Rp376,9 Triliun
- Komisi VII DPR Mendukung Bahlil untuk Jadikan Indonesia Lokomotif Ekonomi ASEAN