Minta Kasus Ahok Ditangguhkan, Hanura: Polri Harus Independen
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding mendukung usulan polri menangguhkan dulu penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagaimana disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono, beberapa waktu lalu.
Menurut politikus Hanura ini, alasan penangguhan itu sudah sesuai dengan Surat Edaran/Peraturan Kapolri (Perkap) era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti bahwa kasus yang melibatkan calon kepala daerah perlu ditangguhkan agar tidak dijadikan kriminalisasi.
"Kalau tidak dicabut berarti masih berlaku dan langkah yang tepat ketika ada laporan calon yang ikut Pilkada itu ditangguhkan. Tidak hanya di Jakarta tapi juga daerah lain," kata Sudding di Jakarta, Selasa (18/10).
Hal ini memang diatur dalam Surat Edaran Perkap Nomor SE/7/VI/2014, ketika polri masih dipimpin Badrodin.
Ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani selesai pilkada.
"Karena sangat rentan yang diajukan itu bermuatan politik tidak konteks pure hukum," ujar Sudding.
Ketika proses pilkada telah usai, perkara itu bisa ditindaklanjuti kembali oleh penyidik.
Tentunya didasarkan pada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut. Sehingga korps bhayangkara tidak dijadikan alat politik.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding mendukung usulan polri menangguhkan dulu penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini