Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Helmy: Semoga Dapat Atensi Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta kasus korban begal jadi tersangka di NTB dihentikan.
Dia menegaskan seseorang yang dibegal di jalanan, kemudian mempertahankan diri sehingga pelaku begal meninggal dunia adalah bagian dari menjalankan prinsip dalam beragama, yakni hifdzun nafs (menjaga jiwa).
"Menurut pendapat saya, korban tersebut harus dilindungi dan dibebaskan. Jika diperlukan, saya siap mengajak beberapa tokoh agama (para tuan guru) untuk memberikan pertimbangan dan pendapatnya," kata Helmy dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Sabtu (16/4).
Dia juga mendukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang menyatakan korban harus dilindungi.
"Upaya yang dilakukan oleh seorang korban adalah untuk mempertahankan diri dan menjaga keselamatan jiwa yang menjadi prinsip utama dalam menjalankan syariat agama," lanjutnya.
Politikus PKB itu berharap kasus tersebut bisa mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Semoga masalah ini mendapat atensi langsung dari Pak Kapolri. Mari turut mendoakan, semoga korban mendapat perlindungan dan pembebasan dari sangkaan hukum, dan terlepas dari trauma," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.
Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta kasus korban begal jadi tersangka di NTB dihentikan.
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- Resmikan Smelter Tembaga, Jokowi: Kebutuhan Produk Harus Bergantung pada Indonesia