Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Helmy: Semoga Dapat Atensi Kapolri
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa (12/4).
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan Pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," tuturnya.(mcr8/jpnn)
Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta kasus korban begal jadi tersangka di NTB dihentikan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- Resmikan Smelter Tembaga, Jokowi: Kebutuhan Produk Harus Bergantung pada Indonesia