Minta Keadilan, Karyawan Indofarma Ngadu ke DPR

Minta Keadilan, Karyawan Indofarma Ngadu ke DPR
Minta Keadilan, Karyawan Indofarma Ngadu ke DPR
Senada itu Karo Kepegawaian Kemenkes Abdul Rival menyatakan, 172 eks PNS tersebut pada 1996 telah menerima uang tunjangan hari tua sebesar 3,2 persen dari gaji pokok.  "Kalau mau minta dana pensiun PT Taspen kan harus memenuhi persyaratan. Yaitu usia minimal 50 tahun atau masa kerjanya minimal 20 tahun," ungkapnya.

Terhadap masalah ini Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning meminta agar baik Biro Kepegawaian Kemenkes, PT Taspen, dan karyawan Indofarma menyelesaikannya secara kekeluargaan. "Tidak usah sampai ke ranah hukum lah, ini bisa diselesaikan baik-baik kok," sarannya.(esy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
IHSG Bisa Anjlok Lagi

JAKARTA - Puluhan karyawan PT Indofarma mengadu ke Komisi IX DPR RI, Kamis (10/2). Mereka meminta Kelompok Kerja (Pokja) Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News