Minta Kepsek dan Guru SMKN 2 Padang Disanksi, Mendikbud Dianggap Cuci Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim mengenai kasus peraturan wajib mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang mendapatkan apresiasi dari masyarakat umum.
Namun, pernyataan Nadiem itu mendapatkan reaksi miring dari para insan pendidikan.
Mendikbud dianggap menyampaikan pernyataan bernada mengancam.
Nadiem meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.
"Pernyataan Mendikbud tersebut sama persis kondisinya dengan aturan kewajiban berhijab di Padang itu sendiri. Yang beliau sampaikan ini benar, tetapi belum benar, atau benar tetapi kurang bijaksana," kata pengamat dan praktisi pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji di Jakarta, Selasa (26/1).
Indra menambahkan, apa yang disampaikan Nadiem tidak jauh berbeda dengan aturan mengenakan jilbab itu sendiri.
Indra Charismiadji mempertanyakan pernyataan Mendikbud yang meminta pemda memberikan sanksi pada kepsek dan guru SMKN 2 Padang.
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Nadiem Makarim: Indonesia Melakukan Transformasi Pendidikan Besar-besaran Dalam 5 Tahun
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Polemik Jilbab di RS Medistra, DPRD DKI Minta Kemenkes Berikan Sanksi