Minta Keringanan Biaya Kuliah, Mahasiswa UNAS Malah Diskors dan DO

Minta Keringanan Biaya Kuliah, Mahasiswa UNAS Malah Diskors dan DO
Kampus Unas. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Aksi unjuk rasa meminta keringanan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19 dan transparansi keuangan kampus yang dilakukan mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) Jakarta berbuntut skors hingga drop out (DO).

Sanksi DO diberikan kepada dua mahasiswa atas nama Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda. Satu mahasiswa atas nama Alan, diskors enam bulan. Sementara empat mahasiswa lain yakni, Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.

Krisna memberikan keterangan terkait dirinya yang dipecat pihak UNAS karena melakukan aksi keringanan biaya uang kuliah tunggal (UKT).

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa UNAS merespon SK. Rektor no.52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020.

SK tersebut mengatur pemotongan biaya sebesar Rp 100 ribu untuk mahasiswa aktif.

Respons tersebut, kata Krisna, berbentuk kampanye media yang diposting serentak oleh mahasiswa UNAS dengan hastag #UNASGAWATDARURAT. Alih-alih ditanggapi positif, pihak UNAS justru memanggil para mahasiswa yang terlibat dalam kempanye tersebut.

"Lalu kampus merespons kampanye media tersebut dengan pemanggilan 27 mahasiswa yang terlibat dalam kampanye media pada 16 mei 2020 untuk menghadap ke Komisi Disiplin (Komdis) UNAS," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/7).

Pemanggilan para mahasiswa oleh pihak UNAS bertujuan untuk mengklarifikasi. Namun, menurut Krisna, proses klarifikasi disertai intimidasi dan ancaman. Pihak UNAS juga meminta mahasiswa menandatangai surat pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi hal tersebut.

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa UNAS merespon SK. Rektor no.52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News