Minta Keringanan Hukuman, Malah Ditambah Hakim
jpnn.com - JAMBI – Mantan Wakil Ketua DPRD Bungo, Ahmad Fauzan harus mengelus dada.
Sebab, upayanya untuk mendapat keringanan hukuman tak berbuah manis.
Bahkan, sebaliknya, Pengadilan Tinggi Jambi, malah menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa perkara korupsi dana gubernur cup tahun 2013 di Kabupaten Bungo itu.
Sebelumnya Fauzan divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi.
Oleh Pengadilan Tinggi, hukuman pidana penjara yang harus dijalani Fauzan ditambah menjadi satu tahun dan 6 bulan.
Ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Hari Widodo, belum lama ini.
Dia mengatakan, putusan banding yang diterima PN Jambi, menyatakan bahwa majelis hakim menetapkan terdakwa bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.
Berdasarkan rapat bersama permusyawaratan majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi pada 25 Oktober lalu. Ahmad Fauzan juga dikenakan denda Rp 50 juta.
JAMBI – Mantan Wakil Ketua DPRD Bungo, Ahmad Fauzan harus mengelus dada. Sebab, upayanya untuk mendapat keringanan hukuman tak berbuah manis.
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak