Minta Keringanan Hukuman, Malah Ditambah Hakim

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai P.H.Hutabarat, serta Teguh Harianto dan Hj Betty Deswita selaku hakim anggota, pada Senin 31 Oktober, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 328.534.545.
“Putusan banding dari Pengadilan Tinggi tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, yaitu 1 tahun 6 bulan,” jelas Hari Widodo seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.
Untuk diketahui, Ahmad Fauzan divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai I Wayan Sukradana.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia divonis selama 1 tahun kurungan penjara atas perbuatannya dalam kegiatan Gubernur Cup di Kabupaten Bungo tahun 2013 silam dengan kerugian negara sebesar Rp 328,5 juta lebih.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan 2 bulan hukuman penjara.
Sebelumnya, Ahmad Fauzan Dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bungo, selama 1 tahun dan enam bulan penjara. Disamping itu, JPU juga menuntut agar Fauzan membayar denda senilai Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan. (ira/rib/ray/jpnn)
JAMBI – Mantan Wakil Ketua DPRD Bungo, Ahmad Fauzan harus mengelus dada. Sebab, upayanya untuk mendapat keringanan hukuman tak berbuah manis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya
- 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok
- Gempa M 4,3 Terjadi di Pesisir Barat Lampung
- Rano Karno Ajak Warga yang Kebanjiran untuk Tinggal di Rusun
- Aktivitas Publik di Bekasi Lumpuh Total Hari Ini