Minta Keringanan, Terdakwa Narkoba Suap Jaksa Rp 20 Juta
Rabu, 05 September 2012 – 15:30 WIB
MAKASSAR - Jaksa menerim suap untuk meringankan tuntutan terdakwa kembali mencuat di Pengadilan Negeri Makassar. Darmila seorang tersangka narkoba yang didakwa kepemilikan narkoba jenis sabu 700 gram, bernyanyi lantaran ia mendapat tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU, padahal ia dijanjikan tuntutan ringan oleh sang jaksa Andi Armasari SH jika bisa menyerahkan dana Rp 20 juta.
Darmila yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena telah menerima kiriman sabu dari Thailand, sejak ditangkap memang selalu membantah kalau dirinya bukan pengedar narkoba, ia mengaku tak tahu kalau isi amplop yang diterimanya tersebut adalah sabu.
Terkait nyanyian Darmila yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 20 juta kepada JPU Andi Armasari, dibantah Kasi Pidum Makassar Irwan Datuiding mengatakan tidak mungkin jaksa berani bermain main dalam perkara Darmila dengan pertimbangan kasus tersebut dalam pantauan BNN.
"Pengakuan Darmila tersebut, hanya bentuk kekecewaan dari terdajwa yang dituntut berat,'tandasnya. Memang diakui Irwan bahwa dalam tuntutan Darmila terjadi penambahan tuntutan dari Kasi Pidum.
MAKASSAR - Jaksa menerim suap untuk meringankan tuntutan terdakwa kembali mencuat di Pengadilan Negeri Makassar. Darmila seorang tersangka narkoba
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB