Minta Keringanan, Terdakwa Narkoba Suap Jaksa Rp 20 Juta

Minta Keringanan, Terdakwa Narkoba Suap Jaksa Rp 20 Juta
Minta Keringanan, Terdakwa Narkoba Suap Jaksa Rp 20 Juta
MAKASSAR - Jaksa menerim suap untuk meringankan tuntutan terdakwa kembali mencuat di Pengadilan Negeri Makassar. Darmila seorang tersangka narkoba yang didakwa  kepemilikan narkoba jenis sabu 700 gram, bernyanyi lantaran  ia mendapat tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU, padahal  ia dijanjikan tuntutan ringan oleh sang jaksa Andi Armasari SH jika bisa menyerahkan dana Rp 20 juta.

Darmila yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena telah menerima kiriman sabu dari Thailand, sejak ditangkap memang  selalu  membantah  kalau dirinya bukan pengedar narkoba, ia mengaku  tak  tahu kalau isi amplop yang diterimanya tersebut adalah sabu.

Terkait nyanyian Darmila yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 20 juta kepada JPU Andi Armasari, dibantah Kasi Pidum Makassar Irwan Datuiding mengatakan tidak mungkin jaksa berani bermain main dalam perkara Darmila dengan pertimbangan kasus tersebut dalam pantauan BNN.

"Pengakuan Darmila tersebut, hanya bentuk kekecewaan dari terdajwa yang dituntut berat,'tandasnya. Memang diakui Irwan bahwa dalam tuntutan Darmila terjadi penambahan tuntutan dari  Kasi Pidum.

MAKASSAR - Jaksa menerim suap untuk meringankan tuntutan terdakwa kembali mencuat di Pengadilan Negeri Makassar. Darmila seorang tersangka narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News