Minta Keringanan, Terdakwa Narkoba Suap Jaksa Rp 20 Juta
Rabu, 05 September 2012 – 15:30 WIB

Minta Keringanan, Terdakwa Narkoba Suap Jaksa Rp 20 Juta
Ditanya, terkait berapa tahun usulan tuntutan dari Jaksa Andi Armasari, Kasi Pidum yang baru beberapa bulan menjabat di Kejari Makassar ini mengaku lupa.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, Darmila ditangkap oleh BNN pada 15 Januari 2012 bersama temannya Darmawati. Sementara Suaminya lebih awal mendekap di LP Sungguminasa yang juga didakwa memiliki narkoba.
Ketika ditangkap Damila mengaku kalau ia hanya disuruh oleh suaminya yang mendekam di LP Sungguminasa, untuk menerima paket kiriman itu. "Saya cuma terima dan tak saya buka sama sekali," kata Darmila.
Karenanya, Darmila mengaku kaget dan terkejut saat rumahnya didatangi petugas BNN dan polisi. Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan bahwa isi paket itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 716 gram senilai sekitar Rp 800 Juta.
MAKASSAR - Jaksa menerim suap untuk meringankan tuntutan terdakwa kembali mencuat di Pengadilan Negeri Makassar. Darmila seorang tersangka narkoba
BERITA TERKAIT
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- 115 Rumah Warga di Poso Terendam Banjir
- 3 Wisatawan Ponorogo Tewas Tenggelam Saat Bersenang-senang di Pantai Pacitan
- Pengendara Motor Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi-Mantingan
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall