Minta Keterangan Ahli untuk Rampungkan Berkas Century
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam rangka melengkapi berkas, KPK telah meminta keterangan ahli.
"Biasanya setelah periksa saksi ahli, kasus akan segera naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
KPK hari ini meminta keterangan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli. Namun, Kwik justru mengaku tidak ditanya mengenai subtansi kasus Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Ia hanya ditanya perihal istilah-istilah yang ada di bidang ekonomi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.
Perihal pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu jadwalnya. Yang pasti dia sudah pernah diperiksa," kata Johan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasilitas Pendanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen