Minta Komisi III Awasi Sengketa Tanah di Depok
Selasa, 11 Juni 2013 – 18:59 WIB
JAKARTA - Ida Farida mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan kasasi perkara Nomor 480 K/TUN/2012. Putusan itu terkait dengan sengketa tanah tanah seluas 91 hektar dengan PT Pakuan Sawangan Depok.
Hingga kini, Ida mengaku belum mendapatkan putusan itu meski kasasinya ditolah MA. Makanya, ia mendesak agar MA segera mengeluarkan putusan dan meminta agar Komisi III DPR ikut memantau perkaranya karena ada dugaan sengaja dipermainkan.
“Sejak diputus tanggal 26 maret 2013, sampai saat ini saya belum menerima surat putusannya. Kenapa mesti menunggu lama, padahal surat ini akan saya lampirkan dalam Pengajuan Kembali (PK) ke MA,” kata Ida Farida kepada wartawan, Selasa (11/6).
Ida pun meminta kepada Komisi III mengawasi hakim-hakim MA yang diduga main mata dengan atas gugatannya. "Saya meminta Komisi III memantau hakim-hakim yang ada di MA," tegasnya.
JAKARTA - Ida Farida mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan kasasi perkara Nomor 480 K/TUN/2012. Putusan itu terkait dengan sengketa
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS