Minta Komnas HAM Teliti Perbudakan di Tangerang
Minggu, 05 Mei 2013 – 13:13 WIB
Ia mengatakan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus ini. Karenanya, Komisi Nasional HAM harus bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi.
Sebab, ia menyatakan, tidak boleh ada perampasan hak asasi manusia untuk para pekerja pabrik. "Seluruh warga Indonesia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan HAM apapun profesinya, semua tidak boleh ada diskriminasi," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyiksaan dan penyekapan buruh pabrik kwali di RT 3/4, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi