Minta Komnas HAM Teliti Perbudakan di Tangerang
Minggu, 05 Mei 2013 – 13:13 WIB
Ia mengatakan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus ini. Karenanya, Komisi Nasional HAM harus bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi.
Sebab, ia menyatakan, tidak boleh ada perampasan hak asasi manusia untuk para pekerja pabrik. "Seluruh warga Indonesia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan HAM apapun profesinya, semua tidak boleh ada diskriminasi," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyiksaan dan penyekapan buruh pabrik kwali di RT 3/4, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income