Minta KPK Cekatan Bongkar Korupsi di Kemendiknas
M Nuh Ragukan Rektor PTN Lakukan Penggelembungan
Jumat, 08 Juni 2012 – 00:08 WIB
"Untuk melakukan tender itu sudah ada standar bakunya. Yakni, aturan atau ketentuan dari LKPP. Maka itu, saya kok agak ragu kalau Rektor bisa melakukan mark up," ungkap Nuh di Jakarta.
Nuh menyampaikan hal itu terkait sejumlah rektor perguruan tinggi negeri yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pada pembangunan fasilitas kampus di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).Seperti diketahui, KPK tengah menangani dugaan korupsi pengadaan alat bantu laboratorium di sejumlah PTN di antaranya Universitas Negeri Jakarta, Universitas Sriwijaya, Universitas Soedirman, Universitas Ageng Tirtayasa Banten dan Universitas Negeri Malang. Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah petinggi PTN juga pernah diperiksa.
Nuh menerangkan, setiap tahun juga ada Itjen Kemdikbud dan BPKP yang melakukan pengecekan. Karenanya jika memang ada mark up, maka dipastikan bakal ketahuan dari daftar harga satuan yang standar.
"Mark-up itu kan ada dua. Bisa unit cost yang dinaikkan atau volume pekerjaan yang dimainkan. Maka itu, menurut pengalaman saya, agak susah melakukan mark up itu, terutama mark-p yang unit cost karena ada standarnya," tuturnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh membuka pintu lebar-lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan