Minta KPK Kembalikan Flashdisk Rekaman Pengakuan Anggoro ke Antasari

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan flashdisk berisi rekaman pembicaraan antara terpidana perkara pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen itu dengan Anggoro Widjojo di Singapura. Sebab, barang yang awalnya disita penyidik kepolisian dari ruangan kerja Antasari di KPK itu sudah dikembalikan lagi ke lembaga antirasuah tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum Antasari Azhar mengajukan permintaan pengembalian atau penyerahan barang bukti berupa flashdisk atau cakram padat berisi cloning dari laptop yang berisi rekaman pembicaraan antara klien kami dengan Anggoro Widjojo di Singapura," kata Boyamin di KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Boyamin juga meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen pribadi Antasari. Termasuk, laporan dan analisa kasus korupsi yang berasal dari pelapor yang diterima secara pribadi oleh Antasari.
Boyamin menambahkan, barang-barang tersebut disita polisi saat menangani penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Berita acara penyitaan sudah diserahkan dan ditandatangani olah Antasari.
Mengacu pada putusan pengadilan, majelis hakim memerintahkan barang-barang yang disita dari Antasari dikembalikan lagi keada Ketua KPK jilid dua itu.
"Terhadap perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya terhadap barang-barang tersebut dikembalikan kepada Antasari Azhar," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, berdasarkan informasi dari jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, barang-barang tersebut telah dikembalikan ke KPK. "Bahwa untuk kepentingan dan kehendak Antasari Azhar, kami mengajukan permintaan pengembalian dan atau penyerahan barang-barang tersebut," tandasnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengaku masih mengecek dulu soal itu. "Saya cek dulu apakah data yang diminta ada di kita," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan flashdisk berisi rekaman pembicaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO