Minta KPK Kembangkan RDG BI soal Century
Kamis, 11 Juli 2013 – 03:47 WIB

Minta KPK Kembangkan RDG BI soal Century
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Penanganan Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, menyatakan, seharusnya pihak-pihak di Bank Indonesia (BI) yang bersalah dalam pengucuran bailout bukan hanya Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Sebab, keputusan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century itu berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang kala itu dipimpin Boediono. Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Timwas Century memang memberikan apresiasi kepada kerja keras KPK selama ini. Sebab setelah melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk eks Bank Century akhirnya sampai juga di persoalan pokoknya.
Menurut Bambang, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam RDG yang dipimpin Boediono dan dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom serta enam anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Karenanya jika mengacu pada Undang-undang BI yang menyebut segala keputusan strategis harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur yang bersifat kolektif kolegial, maka harusnya KPK menyeret nama selain Budi dan Siti.
"Artinya, tidak bisa hanya BM atau SCF yang dipersalahkan. Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (10/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Penanganan Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, menyatakan, seharusnya pihak-pihak di Bank Indonesia (BI) yang bersalah
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN