Minta KPU Pematangsintar Cepat Usulkan ke DPRD

Minta KPU Pematangsintar Cepat Usulkan ke DPRD
Minta KPU Pematangsintar Cepat Usulkan ke DPRD
JAKARTA -- Lambannya sikap KPU Pematangsiantar dalam memproses usulan pengesahan dan pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih hasil Pemilukada Kota Pematangsiantar tahun 2010, ditanggapi KPU Pusat. Anggota KPU Pusat, Syamsul Bachri meminta agar KPU Pematangsiantar cepat menyampaikan berkas laporan ke DPRD Pematangsiantar.

"Semua tahapan sudah diatur di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Jangan sampai karena kelambanan KPU Pematangsiantar berakibat kepada molornya pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih. Harus cepat karena toh sudah selesai proses di Mahkamah Konstitusi," ujar Syamsul Bachri kepada JPNN di Jakarta, Selasa (3/8).

Syamsul mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan KPU Pematangsiantar ke DPRD haruslah lengkap, tak hanya hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih yakni Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar. "Semua tahapan harus ada laporannya dan harus dibuat cepat laporannya. Prinsipnya, jangan sampai melewati tenggat waktu habisnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah periode lalu," ujarnya menegaskan.

Seperti diberitakan, masa jabatan Ir RE Siahaan-Drs H Imal Raya Harahap sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada 25 Agustus mendatang. Namun hingga kemarin, KPU Pematangsiantar belum juga membereskan laporan penyelenggaraan pemilukada untuk disampaikan ke DPRD.

JAKARTA -- Lambannya sikap KPU Pematangsiantar dalam memproses usulan pengesahan dan pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih hasil Pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News