Minta KPU Permudah Pekerja Migran Gunakan Hak Pilih

Timses Jokowi-JK Ingatkan Soal Kendala Teknis Urus Formulir A5

Minta KPU Permudah Pekerja Migran Gunakan Hak Pilih
Minta KPU Permudah Pekerja Migran Gunakan Hak Pilih

jpnn.com - JAKARTA - Masa pengurusan surat keterangan untuk bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) manapun atau yang dikenal dengan istilah Formulir A5 akan berakhir besok (6/7). Namun, ancaman tentang bakal banyaknya warga yang tak bisa menggunakan hak pilih masih tetap ada.

Menurut mantan pimpinan Panitia Khusus UU Pemilu, Ferry Mursydan Baldan, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pengurusan Formulir A5. Alasannya, banyak para pekerja migran yang tak sempat mengurus Formulir A5.

Ferry menegaskan, gairah pemilih di pilpres kali ini cukup tinggi. “Jadi KPU jangan hambat kegairahan masyarakat yang ingin berpartisipasi menyukseskan pilpres yang demokratis,” katanya di Jakarta, Jumat (4/7).

Politisi Partai NasDem yang kini menjadi anggota Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu mengakui, syarat bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS lain memang perlu mengurus Formulir A5. Namun, katanya, sebaiknya KPU memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak sempat mengurus Formulir A5 agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Karenanya Ferry meminta KPU agar mengeluarkan kebijakan alternatif sehingga warga negara Indonesia yang berhak memilih tetap dapat ikut pesta demokrasi. “Karena diperkirakan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak sempat mengurus formulir A5,” pungkasnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Masa pengurusan surat keterangan untuk bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) manapun atau yang dikenal dengan istilah Formulir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News