Minta Maaf, Iyut Bing Slamet: Tidak Munafik dan ini Sudah yang Kedua Kali
Selasa, 08 Desember 2020 – 14:25 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Selatan telah merekomendasikan Iyut Bing Slamet untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Hal tersebut berdasarkan hasil asesmen lembaga itu.
"Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalagunaan narkoba," ungkap Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Hanya saja untuk saat ini lokasinya belum ditentukan. Apakah di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur atau Panti Rehab Lido, Bogor, Jawa Barat.
Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Selatan telah merekomendasikan Iyut Bing Slamet untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan
BERITA TERKAIT
- Berkaca Kasus Iyut Bing Slamet, Kepala BNNK Jaksel Sebut 3 Hal Akibat Pakai Narkoba
- Hasil Asesmen Keluar, Iyut Bing Slamet Akan Direhabilitasi
- Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi?
- Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
- 3 Berita Artis Terheboh: Dimas Pindah dari Rumah Raffi Ahmad, Sule Sindir Teddy
- Polisi Buru Penjual Narkoba ke Iyut Bing Slamet, Siap-siap Saja