Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY

jpnn.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY) terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai digelar di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
"KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama," kata Habiburokhman.
Habiburokhman lantas menyoroti Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk pelaku tindak pidana.
Dia menilai revisi KUHAP penting dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Nah, ini yang kami lihat urgent, ada juga ketentuan khusus misalnya Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya KUHAP yang ada sekarang, ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu," kata dia.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyebutkan masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang terkait RUU KUHAP sangat penting dilakukan.
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan KY terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan di dalam RUU KUHAP.
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!