Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY

Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jakarta, Selasa (1/10). Foto : Ricardo

jpnn.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY) terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai digelar di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2). 

"KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama," kata Habiburokhman.

Habiburokhman lantas menyoroti Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk pelaku tindak pidana. 

Dia menilai revisi KUHAP penting dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Nah, ini yang kami lihat urgent, ada juga ketentuan khusus misalnya Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya KUHAP yang ada sekarang, ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu," kata dia.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyebutkan masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang terkait RUU KUHAP sangat penting dilakukan.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan KY terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan di dalam RUU KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News