Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden
Rabu, 19 Oktober 2022 – 10:00 WIB

Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan mengakui adanya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan 8 Desember 2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun.
“Ini SK lokasinya,” kata Arfan saat dikonfirmasi. Dia juga mengirim salinan SK Bupati Siak yang diteken Bupati saat itu, Arwin AS tersebut.
Terpisah, Manager Humas PT DSI Ali Tanoto saat dikonfirmasi terkait dugaan yang disampaikan oleh Pospera Riau menyebut akan memberikan jawaban.
"Saya masih di Siak. Nanti akan saya jawab saat di Pekanbaru," kata Ali kepada media ini. (mcr36/jpnn)
Pospera Riau minta Menteri ATR Hadi Tjahjanto segera mengatasi konlik lahan PT DSI dengan warga Siak. Perusahaan itu diduga tidak memiliki HGU perkebunan sawit.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak
- Hari Ini PSU Pilkada Siak, Jumlah Pemilih di TPS Khusus Mengalami Penyusutan
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Stepi Anriani: TNI & Satgas PKH Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU