Minta KPK & Bawaslu Bergerak soal Temuan PPATK, Mahfud Pakai Kata 'Tangkap'
jpnn.com, PADANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyelidiki dugaan transaksi keuangan janggal menjelang Pemilihan Umum 2024.
Permintaan Mahfud itu sebagai respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tentang lonjakan aliran dana mencurigakan terkait dengan pemilu.
"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang,” ujar Mahfud seusai menghadiri wisuda Universitas Negeri Padang (UNP) di Sumatera Barat, Minggu (17/12/2023).
Menurut cawapres bernomor urut 3 di Pilpres 2024 itu, aparat penegak hukum harus bergerak menindak dana haram di pemilu.
“Tangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," imbuh Mahfud.
Pada Kamis lalu (14/12/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai. Transaksi keuangan mencurigakan ini kami dalami,” kata Ivan.
Menurut Ivan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Menko Polhukam Mahfud Md meminta KPK dan Bawaslu menindaklanjuti temuan PPATK tentang transaksi keuangan janggal menjelang Pemilun 2024.
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar