Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas

Sengketa Pemilukada Minahasa Selatan

Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formil. Alasannya dalam pelaksanaan pilkada tidak diawasi oleh panwas maupun panwascam.

"Kemenangan PanTas cacat formil. Sebab, proses pelaksanaannya tidak jujur, tidak adil, dan penuh praktek kecurangan. Juga tidak berpedoman pada UU 22 Tahun 2007," kata Hendrik Assa, kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) dan Felly Estelita Runtuwene (FER), dalam pembacaan gugatan perselisihan hasil pilkada Minsel bernomor : 194/PHPU.D-VIII/2010 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/11).

Atas ketidakjujuran tim PanTas itu, lanjut Hendrik, pihak pemohon sangat dirugikan. Sebab, sangat mempengaruhi perolehan suara AGK-FER dan menguntungkan PanTas. "Penetapan pasangan calon PanTas sebagai bupati/wakil bupati terpilih sangat bertentangan dengan azas jurdil. Banyak pelanggaran yang dihasilkan terstruktur, sistematis, dan masif. Karena itu kami mohon majelis konstitusi untuk membatalkan kemenangan PanTas," tegasnya.

Sementara itu Robby Sankoy, ketua pemenangan PanTas membantah tudingan kubu AGK-FER. Menurut dia, pelaksanaan pilkada sudah sesuai UU 22 Tahun 2007. Justru pihak pemohonlah yang melakukan kesalahan.

JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News