Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
Sengketa Pemilukada Minahasa Selatan
Selasa, 02 November 2010 – 19:12 WIB
"Kalau misalnya ada kecurangan kenapa tidak diajukan sesuai waktu keberatannya, yaitu maksimal tujuh hari. Mereka justru mengajukan setelah masa pelaporan pengaduan ke panwas berakhir," tandasnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, harusnya jika melihat aturan undang-undang, laporan pengaduan ke Panwas yang tidak sesuai mekanismenya otomatis gugur. "Aneh kalau masih berkoar-koar. Waktu pengaduan yang diberikan malah disia-siakan kok," ucapnya. (esy/wdi/jpnn)
JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat
- Kaesang Sampaikan Dukungan Jokowi dan Prabowo untuk Paslon Melky-Christian
- Survei Nusakom Pratama: Abdul Razak-Sri Suwanto Paling Unggul di Pilgub Kalteng
- Rapat Bareng Mentan, Legislator Ini Ingatkan Soal Kegagalan Food Estate Terdahulu
- Litbang Kompas: RK-Suswono Unggul di Kalangan Gen Z dan Gen Y Jakarta
- Kader NasDem Alihkan Dukungan, Terpesona Program Pro Rakyat Agustiar-Edy