Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
Sengketa Pemilukada Minahasa Selatan
Selasa, 02 November 2010 – 19:12 WIB
"Kalau misalnya ada kecurangan kenapa tidak diajukan sesuai waktu keberatannya, yaitu maksimal tujuh hari. Mereka justru mengajukan setelah masa pelaporan pengaduan ke panwas berakhir," tandasnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, harusnya jika melihat aturan undang-undang, laporan pengaduan ke Panwas yang tidak sesuai mekanismenya otomatis gugur. "Aneh kalau masih berkoar-koar. Waktu pengaduan yang diberikan malah disia-siakan kok," ucapnya. (esy/wdi/jpnn)
JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono