Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas

Sengketa Pemilukada Minahasa Selatan

Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
"Kalau misalnya ada kecurangan kenapa tidak diajukan sesuai waktu keberatannya, yaitu maksimal tujuh hari. Mereka justru mengajukan setelah masa pelaporan pengaduan ke panwas berakhir," tandasnya.

Dia menambahkan, harusnya jika melihat aturan undang-undang, laporan pengaduan ke Panwas yang tidak sesuai mekanismenya otomatis gugur. "Aneh kalau masih berkoar-koar. Waktu pengaduan yang diberikan malah disia-siakan kok," ucapnya. (esy/wdi/jpnn)


JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formil.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News