Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
Sengketa Pemilukada Minahasa Selatan
Selasa, 02 November 2010 – 19:12 WIB

Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
"Kalau misalnya ada kecurangan kenapa tidak diajukan sesuai waktu keberatannya, yaitu maksimal tujuh hari. Mereka justru mengajukan setelah masa pelaporan pengaduan ke panwas berakhir," tandasnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, harusnya jika melihat aturan undang-undang, laporan pengaduan ke Panwas yang tidak sesuai mekanismenya otomatis gugur. "Aneh kalau masih berkoar-koar. Waktu pengaduan yang diberikan malah disia-siakan kok," ucapnya. (esy/wdi/jpnn)
JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian