Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara
Kamis, 24 Februari 2011 – 00:25 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Nias Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/2). Perkara ini gugatannya diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Utara Darius Baeha-Desman Telaumbana (nomor urut 3) dan pasangan Edison Hulu - Marselinus Ingati Nazana (nomor urut 2). Kedua pasangan penggugat menunjuk ItamariLase sebagai kuasa hukum.
Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Achmad Sodiki dengan agenda pemeriksaan perkara. Di hari yang sama, kemarin MK juga menyidangkan perkara gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias Barat, yang diajukan pasangan Faduhusi Daeli dan Sinar Abdi Gulo dengan kuasa hukum Arteria Dahlan.
Baca Juga:
Penggugat pemilukada Nias Barat satunya lagi, pasangan Yupiter Gullo dan Raradodo Daeli, yang menunjuk Petrus Selestinus sebagai kuasa hukum.
Kedua penggugat pemilukada Nias Utara dalam gugatannya meminta hakim MK membatalkan keputusan KPUD Nias Utara yang menetapkan pasangan Edward Zega-Fangato Lase (nomor urut 4) sebagai pemenang.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Nias Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/2). Perkara
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar