Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram
Produsen Vaksin Meningitis Belgia Protes
Kamis, 29 Juli 2010 – 07:19 WIB
JAKARTA --Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin meningitis produksi PT Glaxo Smith Kline (GSK) disayangkan produsen asal Belgia itu. Dalam keterangan resmi kepada media, GSK meminta MUI mengkaji ulang fatwa yang menyebutkan vaksin meningitis produksi mereka mengandung unsur yang diharamkan. Regulatory Affairs Director GSK Ellen Wijaya mengatakan, vaksin meningitis produksi GSK yang baru menggunakan media 99 persen animal-free dan hanya melibatkan unsur cystein yang berasal dari bulu angsa. Vaksin meningitis produksi GSK sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim babi. Hal tersebut sangat berbeda dengan tahap awal pengembangan bibit vaksin meningitis pada periode 1970-1990. Ketika itu, lanjutnya, terdapat enzim babi pada media Mueller-Hinton yang digunakan untuk mengembangbiakkan bakteri.
"Namun, sebagai pelaku usaha yang baik, kami menghormati keputusan MUI sebagai lembaga yang berwenang dalam penentuan halal atau haram produk di Indonesia," kata Indrawati Taurus, Vaccine Business Unit Director GSK di Jakarta kemarin (28/7).
Baca Juga:
Indrawati mengatakan, sebagai tindak lanjut, GSK berharap bisa mengakses informasi relevan mengenai proses produksi vaksin meningitis yang halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI. GSK juga meminta LP POM mengkaji ulang hasil penilaian terkait produk vaksin meningitis mereka.
Baca Juga:
JAKARTA --Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin meningitis produksi PT Glaxo Smith Kline (GSK) disayangkan produsen asal Belgia
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan