Minta Pasien GBS Disumbang, Menkes Dinilai Lepas Tangan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 12:44 WIB
.jpg)
Shafa, penderita Gullain Barré Syndrome (GBS) yang sudah hampir setahun hidup dengan ventilator. Foto: dok/jpnn
"Peran serta masyarakat dalam pembiayaan terkadang memang diperlukan, tetapi itu tidak bisa dijadikan kebijakan politik. Gerakan moral menjadi wilayah kerja masyarakat sipil, termasuk pemuka agama. Namun tugas dan kewajiban pemerintah adalah menyediakan sebuah sistem dan tanggungjawab sebagai penyelenggara," tegas Rieke.
Baca Juga:
Kasus Azka dan Shafa kata Rieke, hanya suatu contoh kecil saja. Bila tidak ada suatu sistem baru, maka suatu hari nanti bila ada pasien miskin membutuhkan biaya sangat besar, lagi-lagi pemerintah hanya bisa mengandalkan peran serta masyarakat.
"Yang diperlukan untuk masalah-masalah ini kedepan adalah sebuah sistem baru untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah yang sedang kami perjuangkan saat ini, yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Rieke.
Sebelumnya, Menkes Endang mengatakan GBS adalah penyakit langka dan terjadi hanya 1 atau 2 kasus per 100.000 di dunia tiap tahunnya. Untuk kasus Azka dan Shafa, sementara akan dilakukan dengan bantuan Askes dan Jamkesmas. Namun mengingat biaya yang cukup besar, mencapai ratusan juta, pemerintah hanya sanggup menanggung sebagian pembiayaan. Sisanya diharapkan peran serta dari dermawan. (afz/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengecam pernyataan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK