Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
![Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/02/07/sidang-dkpp-terkait-perkara-irman-gusman-foto-supplied-ypovg-furs.jpg)
"Jadi, bukan dianggap sebagai pelanggaran kode etik baru di perkara yang lain,” kata Arifuddin.
Dengan demikian, katanya, kalau dalam kasus yang diadukan Irman Gusman terbukti ada pelanggaran kode etik lagi, maka KPU harus diberhentikan.
"Bukan dianggap sebagai perkara baru sehingga DKPP hanya memberi sanksi Peringatan Keras lagi," tuturnya.
Arifuddin mengingatkan jika yang diadukan kliennya dianggap perkara baru, maka DKPP terlalu banyak membiarkan KPU mengulang-ulang kesalahan.
Sementara, kata dia, dalam Pemilu 2024 dibutuhkan kepercayaan publik atas penyelenggara pemilu.
"DKPP harus berani dan tegas dalam menyikapi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU," ucapnya.(fat/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Irman Gusman melalui kuasa hukumnya mengirim kesimpulan tambahan ke DKPP. Mereka minta lembaga tersebut pecat anggota KPU jika terbukti melanggar etik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina