Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP

"Jadi, bukan dianggap sebagai pelanggaran kode etik baru di perkara yang lain,” kata Arifuddin.
Dengan demikian, katanya, kalau dalam kasus yang diadukan Irman Gusman terbukti ada pelanggaran kode etik lagi, maka KPU harus diberhentikan.
"Bukan dianggap sebagai perkara baru sehingga DKPP hanya memberi sanksi Peringatan Keras lagi," tuturnya.
Arifuddin mengingatkan jika yang diadukan kliennya dianggap perkara baru, maka DKPP terlalu banyak membiarkan KPU mengulang-ulang kesalahan.
Sementara, kata dia, dalam Pemilu 2024 dibutuhkan kepercayaan publik atas penyelenggara pemilu.
"DKPP harus berani dan tegas dalam menyikapi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU," ucapnya.(fat/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Irman Gusman melalui kuasa hukumnya mengirim kesimpulan tambahan ke DKPP. Mereka minta lembaga tersebut pecat anggota KPU jika terbukti melanggar etik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Mengkaji Kitab Mbah Hasyim, Ma'ruf Amin: Inilah Tradisi PKB
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!