Minta Pelaku Rasis Segera Dihukum

Minta Pelaku Rasis Segera Dihukum
Petisi untuk pelaku rasis di Bareskrim Polri. Foto: istimewa.

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis ormas yang dipimpin oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan DPP Federasi Pekerja Mandiri (FPM) mendatangi Badan Reserse dan kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Mereka membentangkan spanduk petisi Petisi Adili Steven Hadisurya Sulistyo pelaku rasis pada Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi dan rakyat Indonesia.

Petisi itu dibentangkan di lobi Bareskrim dan ditandatangani masing-masing perwakilan ormas.

Di antaranya adalah GPII, DPP Federasi Pekerja Mandiri pimpinan Jenderal Joko Santoso, Pemuda Muslimin Indonesia, DPP Al Irsyad, JMNU, Laskar Pribumi NTB, DPW Arun Bangka Belitung, PP Bakomobin, GMPRI, Gemasaba NTB, Paguyuban paskasarjana Bima Dompu Jakarta, LBH Pemberdayaan Masyarakat, dan Gema Pelom.

Sukarya Putra Ketua bidang Pendidikan dan SDM PP GPII mengatakan pernyataan Steven yang menghina pribumi dan Indonesia bukan lagi delik aduan, tapi penghinaan person to person seperti pasal 310-318 KUHP.

"Tapi lebih pada tindakan kriminal yang melukai persatuan dan kesatuan, menistakan pilar kebangsaan Bhineka Tunggal Ika," ujar Sukarya.

Oleh sebab itu, dia menganggap pernyataan Steven adalah perbuatan keji karena telah melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 2 dan UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Untuk itu, kami mendesak Kapolri Tito Karnavian dan jajarannya di Bareskrim menjalankan peraturan hukum yang berlaku dengan segera menangkap dan memproses hukum saudara Steven sekarang juga," imbuh Sukarya.

Sejumlah aktivis ormas yang dipimpin oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan DPP Federasi Pekerja Mandiri (FPM) mendatangi Badan Reserse dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News