Minta Pembebasan Satinah dari Biaya Perjalanan Presiden
jpnn.com - Presiden SBY didesak segera membayar uang pengampunan atau diyath untuk membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dihukum pancung di Arab Saudi.
Apabila tidak mampu mengupayakan pembelaan hukum untuk membebaskan TKI asal Semarang, Jawa Tengah itu.
"Saya tidak setuju masalah hukum TKI di Saudi solusinya bayar diyath. Namun, apabila pemerintah tak berikan perlindungan dan pendampingan hukum secara optimal, sebagai kompensasi dari kelalaian, maka dalam kasus Satinah membayar diyath adalah keharusan," ujar anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka saat dihubungi, Senin (24/3).
Rieke meyakini pemerintah punya anggaran untuk membayar dyath yang dikenakan kepada Satinah sebesar 7 juta Real atau Rp 21 miliar. Apabila hingga batas waktu pada 3 April diyath tidak juga dibayar, maka Satinah akan menghadapi algojo pancung pada 12 April.
"Saya tergelitik dengan pemberitaan presiden SBY gunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye partai. Itu aset negara yang dibeli dengan uang Rakyat, pasti ada keringat Satinah pula, karena TKI pun bayar pajak," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Karenanya, Rieke memastikan bahwa tidak ada alasan untuk tidak membayar diyath Satinah jika pemerintah tidak sanggup membebaskannya lewat jalur hukum.
"Sisihkan, realokasi dari biaya perjalanan presiden," tegasnya. (rmo/jpnn)
Presiden SBY didesak segera membayar uang pengampunan atau diyath untuk membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dihukum pancung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi