Minta Pembebasan Satinah dari Biaya Perjalanan Presiden

jpnn.com - Presiden SBY didesak segera membayar uang pengampunan atau diyath untuk membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dihukum pancung di Arab Saudi.
Apabila tidak mampu mengupayakan pembelaan hukum untuk membebaskan TKI asal Semarang, Jawa Tengah itu.
"Saya tidak setuju masalah hukum TKI di Saudi solusinya bayar diyath. Namun, apabila pemerintah tak berikan perlindungan dan pendampingan hukum secara optimal, sebagai kompensasi dari kelalaian, maka dalam kasus Satinah membayar diyath adalah keharusan," ujar anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka saat dihubungi, Senin (24/3).
Rieke meyakini pemerintah punya anggaran untuk membayar dyath yang dikenakan kepada Satinah sebesar 7 juta Real atau Rp 21 miliar. Apabila hingga batas waktu pada 3 April diyath tidak juga dibayar, maka Satinah akan menghadapi algojo pancung pada 12 April.
"Saya tergelitik dengan pemberitaan presiden SBY gunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye partai. Itu aset negara yang dibeli dengan uang Rakyat, pasti ada keringat Satinah pula, karena TKI pun bayar pajak," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Karenanya, Rieke memastikan bahwa tidak ada alasan untuk tidak membayar diyath Satinah jika pemerintah tidak sanggup membebaskannya lewat jalur hukum.
"Sisihkan, realokasi dari biaya perjalanan presiden," tegasnya. (rmo/jpnn)
Presiden SBY didesak segera membayar uang pengampunan atau diyath untuk membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dihukum pancung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai