Minta Pemda Percepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Minta Pemda Percepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Minta Pemda Percepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah menyelesaikan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara online. Karenanya, pemda yang belum membentuk PMPRB online untuk segera mewujudkannya.

Sejauh ini, pemda yang sudah membentuk PMPRB online adalah DI Yogyakarta, Kota Bandung, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Siak, Kabupaten Muara Enim, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. "Reformasi birokrasi merupakan kunci kemajuan pemerintah baik pusat maupun daerah. Sedangkan kinerja pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh kinerja pemerintahan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Program dan RB KemenPAN-RB, Rusdiyanto dalam keterangan persnya, Sabtu (24/8).

Dijelaskannya, birokrasi modern adalah birokrasi yang independen dan mendekati sifat mesin. "Capaian hasil akan sangat tergantung pada efisiensi mesin dan siapa yang menggerakkan mesin tersebut," ujarnya.

Menurutnya, pimpinan instansi baik pusat maupun daerah dihadapkan pada dua tantangan. Yaitu meningkatkan efisiensi birokrasi dan menjaga independensi birokrasi dari pengaruh yang tidak sehat.

“Kita tidak dapat mengandalkan reformasi birokrasi pada orang-orang yang berpikir secara rutin dan melakukan segala sesuatu sesuai apa yang ada. Kita harus berpikir out of the box," tegasnya.

Ditambahkan Rusdi, setiap pemda diharapkan dapat memberikan pelayanan publik disertai dengan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).  "Selain itu ada efisiensi pengunaan uang publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta kinerja instansi pemerintah yang sudah akuntabel," pungkasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News