Minta Pemekaran Simalungun Dipercepat

Minta Pemekaran Simalungun Dipercepat
Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu didampingi anggota Komisi V DPR Ali Wongso Sinaga menerima berkas aspirasi percepatan pembahasan RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran dari sejumlah tokoh masyarakat Simalungun di ruang Sekretariat Komisi II DPR, Senayan, Kamis (19/11). (foto : sam/JPNN)
JAKARTA -- Sejumlah tokoh masyarakat Simalungun, Sumut, Kamis (19/11) menemui Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menyampaikan desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran segera dibahas. Burhanuddin yang didampingi anggota DPR dari Sumut, Ali Wongso Sinaga, menjelaskan bahwa RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran sudah masuk dalam antrean agenda pembahasan RUU pemekaran daerah.

Burhanuddin menjelaskan, hingga saat ini masih ada 20 RUU pemekaran yang merupakan hak inisiatif warisan DPR periode 2004-2009. Dari 20 RUU itu, lanjut Burnap, 13 RUU diantaranya sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehingga tinggal melakukan harmonisasi RUU-nya. Di luar itu, masih ada 17 RUU yang sudah masuk tahapan pemenuhan persyaratan. "Nah, RUU pemekaran Simalungun ini merupakan bagian dari yang 17 itu," terang Nurnap, panggilan akrabnya.

Burnap menegaskan, sikap komisi yang dipimpinnya sudah jelas, yakni akan memproses pembahasan RUU pemekaran selama persyaratannya terpenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia menjanjikan akan membicarakan aspirasi tokoh masyarakat Simalungun itu dengan Mendagri Gamawan Fauzi.

Tokoh masyarakat Simalungun yang hadir di pertemuan tersebut adalah Janter Sirait, Marim Purba, Iskandar Sinaga, Maknur Sinaga, Sarmedi Purba, dan H.Tugiman Suprapto. Ali Wongso yang duduk di Komisi V DPR mengaku punya komitmen tinggi untuk memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Simalungun Hataran ini. Ditanya apakah yakin perjuangan ini bisa terwujud mengingata pemerintah sering mengatakan akan melakukan penghentian sementara pembahasan RUU pemekaran alias moratorium, Ali Wongso mengatakan, moratorium pemekaran sangat tidak relevan dengan kondisi Simalungun.

JAKARTA -- Sejumlah tokoh masyarakat Simalungun, Sumut, Kamis (19/11) menemui Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu di gedung DPR, Senayan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News