Minta Pemerintah Memerhatikan UMKM dalam Pembahasan Omnibus Law
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saat pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Ikhsan meminta pemberdayaan UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam Omnibus Law. Pasalnya, UMKM yang paling terdampak selama pandemi Covid-19.
"Misal kemudahan izin, sertifikasi, dan akses permodalan itu harus tetap ada. Hal yang memberikan kemudahan bagi UMKM itu harus ada dalam undang-undang. Wajib dan itu dilaksanakan pemerintah dan kita sebagai masyarakat mematuhi itu," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya.
Ikhsan juga meminta ada klasifikasi yang jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah di RUU Ciptaker.
Klasifikasi ini didasarkan pada besaran omzet dan jumlah aset usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
"RUU Cipta Kerja harus mengklasifikasi usaha mikro apa, kecil apa dan menengah apa, berdasarkan omzet dan aset. Bidang-bidang usahanya juga harus dijelaskan sesuai dengan UU 20 Tahun 2008. Misal, jenis usahanya produksi, jasa, dan jasa keuangan. Input kami, klasifikasi itu harus tetap ada," ucap Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, klasifikasi jenis usaha berdasarkan besaran omzet dan jumlah aset nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi UMKM.
"Klasifikasi itu akan membedakan perlakuan terhadap UMKM. Kalau mikro, dia akan mendapat keberpihakan berupa pajak ringan misalnya. Kalau tidak ada klasifikasi, berarti semua sama pajaknya," tandasnya. (mg9/jpnn)
Perlu ada klasifikasi yang jelas antara usaha mikro dan kecil hingga menengah di RUU Omnibus Law.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi