Minta Pengganti Taufiq, MPR Beri Waktu Dua Minggu ke PDIP
Selasa, 18 Juni 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa pihaknya segera menyurati Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI untuk mengajukan calon pengganti Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR. Mengacu pada Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Peraturan Tata Tertib MPR, maka PDI Perjuangan mempunyai waktu untuk menentukan pengganti selama 30 hari sejak wafatnya Taufiq. Lebih lanjut Politikus Partai Golkar itu menyampaikan beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang calon Ketua MPR. Di antaranya adalah paham tentang konstitusi dan mampu bersikap sebagai negarawan.
Menurut Hajriyanto, pimpinan MPR memang tidak mengirimkan surat pada minggu pertama meninggalnya Taufiq. Sebab, saat itu keluarga dan kader partai yang ditinggalkan masih larut dalam suasana duka.
"Minggu kedua masih cukup. Keluarga besar PDIP memiliki waktu dua minggu lebih untuk memikirkan (pengganti Taufiq)," kata Hajriyanto di DPR, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa pihaknya segera menyurati Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI untuk mengajukan calon
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga