Minta Peninjauan Aturan Gaji dan Terlindungi dari Korupsi
Kamis, 25 November 2010 – 17:47 WIB
Adapun persoalan kedua yang menjadi perhatian para kepala daerah adalah pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi. "APKASI memandang bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak akan maksimal tanpa adanya birokrasi yang kuat dengan sistem yang efisien dan efektif. Kuatnya pengaruh politik yang diakibatkan sistem pemilihan langsung kepala daerah memberi tekanan pada birokrasi pemerintahan daerah," ulasnya.
Baca Juga:
Disebutkan pula, salah satu hal yang mengemuka terkait pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi di daerah adalah wacana perpanjangan usia pensiun PNS untuk dari usia 55 tahun menjadi 58 tahun, sebagaimana telah diberlakukan pada TNI/Polri. Shadiq mengakui, angka harapan hidup saat ini memang meningkat lebih dari 70 tahun.
Namun APKASI khawatir perpanjangan masa usia pensiun akan mengakibatkan bengkaknya anggaran. "Terutama membengkaknya anggaran pensiun bagi PNS yang berasal dari tenaga honorer, karena banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS berusia 40 tahun ke atas," tandasnya.
Meski demikian, para kepala daerah juga mengusulkan peninjauan kembali terhadap aturan yang mengatur gaji Bupati dan wakil bupati. "Termasuk aturan tentang dana operasional dan dana taktis," tandasnya.
JAKARTA - Sekitar 48 bupati/wakil bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh indonesia (APKASI) mendatangai Komisi II DPR,
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik