Minta Perda Miras tak Berlaku untuk Hotel dan Restoran
Rabu, 10 Juli 2013 – 19:22 WIB

Ketua PHRI Wiryanti Sukamdani. Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh setiap pemerintah daerah ada pengecualian untuk hotel, restoran dan bar. Sebab, banyak tamu hotel ataupun restoran dan bar yang berasal dari luar negeri dan sudah terbiasa dengan minuman beralkohol.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua PHRI Wiryanti Sukamdani di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7). "Saya minta untuk Perda Miras, agar hotel, restoran sama bar dikecualikan. Kan tamu dia rata-rata adalah tamu luar negeri. Sama dengan kita, orang Indonesia kalau enggak ada nasi, enggak bisa. Mereka juga gitu. Minuman beralkohol itu salah satu kebutuhan mereka, mereka tidak mau datang jika tidak ada yang mereka mau," tutur wanita yang akrab disapa Yanti itu.
Jika perda itu didasarkan pada ketakutan bahwa minuman beralkohol bakal merusak generasi muda, maka Yanti menjamin hal itu tidak akan terjadi. Menurutnya, yang perlu ditertibkan adalah miras oplosan dan dijual di pinggir jalan secara ilegal.
Menurutnya, minuman beralkohol yang disediakan di hotel, restoran dan bar yang terjamin keamanannya. Bahkan, minuman beralkohol itu pula yang menjadi salah satu daya tarik turis mancanegara untuk datang ke hotel dan restoran.
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh setiap
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Sidang Sengketa Merek Minyak Gosok: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian
- Ratusan Brimob Disebar ke Titik Banjir Jabodetabek, Evakuasi Anak-Lansia
- Alternatif Pertama, Penempatan Guru ASN Dilakukan Terpusat
- Darmadi Durianto Minta Permendag Minyak Jelantah Dievaluasi: Mematikan Usaha Para Pengepul