Minta Perda Miras tak Berlaku untuk Hotel dan Restoran
Rabu, 10 Juli 2013 – 19:22 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh setiap pemerintah daerah ada pengecualian untuk hotel, restoran dan bar. Sebab, banyak tamu hotel ataupun restoran dan bar yang berasal dari luar negeri dan sudah terbiasa dengan minuman beralkohol.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua PHRI Wiryanti Sukamdani di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7). "Saya minta untuk Perda Miras, agar hotel, restoran sama bar dikecualikan. Kan tamu dia rata-rata adalah tamu luar negeri. Sama dengan kita, orang Indonesia kalau enggak ada nasi, enggak bisa. Mereka juga gitu. Minuman beralkohol itu salah satu kebutuhan mereka, mereka tidak mau datang jika tidak ada yang mereka mau," tutur wanita yang akrab disapa Yanti itu.
Jika perda itu didasarkan pada ketakutan bahwa minuman beralkohol bakal merusak generasi muda, maka Yanti menjamin hal itu tidak akan terjadi. Menurutnya, yang perlu ditertibkan adalah miras oplosan dan dijual di pinggir jalan secara ilegal.
Menurutnya, minuman beralkohol yang disediakan di hotel, restoran dan bar yang terjamin keamanannya. Bahkan, minuman beralkohol itu pula yang menjadi salah satu daya tarik turis mancanegara untuk datang ke hotel dan restoran.
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh setiap
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung