Minta Permenaker JHT Direvisi, Jokowi Panggil Ida Fauziyah
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keberatan yang disampaikan para pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Pratikno mengatakan Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Hal itu dilakukan Jokowi untuk meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT bisa disederhanakan dan dipermudah.
Dengan begitu, dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi, bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno dalam keterangannya, Senin (21/2).
Kemudian, lanjut dia, Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing.
Situasi tersebut diharapkan bisa mengundang investasi untuk Indonesia.
Presiden Jokowi merespons keberatan para pekerja terkait Permenaker tentang JHT.
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan