Minta Perpanjangan Waktu Bagi Partai Nonparlemen

PDS Anggap Masa Pendaftaran ke KPU Terlalu Singkat

Minta Perpanjangan Waktu Bagi Partai Nonparlemen
Minta Perpanjangan Waktu Bagi Partai Nonparlemen
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu memaksa partai-partai di parlemen untuk ikut tahapan verifikasi. Hal ini membuat KPU memperpanjang waktu pendaftaran verifikasi bagi partai parlemen hingga 22 September mendatang.

 

Partai Damai Sejahtera (PDS), salah satu partai non-parlemen, merasa kebijakan perpanjangan masa pendaftaran khusus partai parlemen tidak adil. Ketua Umum PDS, Denny Tewu mengatakan bahwa waktu pendaftaran bagi partai nonparlemen hingga tanggal 7 September 2012 terlalu singkat. Pasalnya, partai berlambang burung merpati putih ini baru mendaftar hari ini setelah mempertimbangkan putusan MK.

Sebelumnya, PDS enggan mendaftar karena menilai aturan Pasal 8 tidak adil. "Meski kami yakin dengan gugatan kami. Namun sebelum MK memutuskan, kami menganggap aturan itu tidak fair maka kami mengambil sikap tidak akan mendaftar bila mereka(partai parlemen) tidak mendaftar," ujar Denny Tewu usai mendaftar ke KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).

 

Denny mengungkapkan, partainya belum menyerahkan seluruh berkas syarat pendaftaran ke KPU RI. Selain itu, proses pendaftaran PDS di tingkat daerah juga terhambat karena dipersulit pihak KPUD.

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu memaksa partai-partai di parlemen untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News