Minta Perusahaan Jaga Iklim Ketenagakerjaan

Minta Perusahaan Jaga Iklim Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) menerapkan pedoman hubungan industrial. Tujuannya adalah menghindari adanya konflik dengan pekerja lokal.

Menurutnya, pedoman ini harus diterapkan untuk memudahkan penyesuaian diri para pekerja asing yang bekerja di Indonesia dalam melakukan interaksi sosial di tempat kerja.

"Pedoman ini menjadi penting dan strategis," kata Hanif, Sabtu (24/10).

Pedoman soal hubungan industrial TKA itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE. 01/MEN/II/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia.

Hanif menambahkan, nilai-nilai yang disampaikan dalam pedoman tersebut merupakan aplikasi terhadap tata krama perilaku sesuai tuntunan dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Diharapkan, diterapkannya pedoman etika komunikasi diantara tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia, bisa mewujudkan sinergitas penciptaan hubungan industrial diantara para pelaku hubungan industrial di tempat kerja.

"Ini juga bisa menghindari konflik. Kadang ada gejolak sosial akibat konflik yang bersifat horizontal maupun vertikal dan bentuknya secara verbal maupun non-verbal yang berakar pada masalah hubungan industrial di tempat kerja yang rapuh, akibat potensi-potensi konflik yang kurang atau bahkan tidak terkelola dengan baik," kata Hanif.

Oleh sebab itu, Hanif mengatakan, perlu dihindari adanya gesekan antar budaya dan resiko konflik di tempat kerja karena perbedaan budaya antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing. 

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News